KULONPROGO. Polsek Wates Polres Kulonprogo menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus pencurian ponsel yang terjadi pada 16 Januari 2023.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti, S.Sos., M.M., mengatakan, gelar perkara dipimpin oleh Kapolsek Wates di Ruang Reskrim Polsek Wates yang dihadiri perwakilan dari korban maupun pelaku.
Hasil gelar perkara diperoleh kesepakatan bahwa kasus tindak pidana diselesaikan secara kekeluargaan dengan permohonan maaf dari pelaku kepada korban.
Pelaku juga mengembalikan ponsel milik korban diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai disaksikan oleh undangan yang hadir, balai pemasyarakatan (BAPAS) dan lembaga perlindungan anak (LPA) mengingat pelaku masih di bawah umur.
Pelaku pencurian yang masih di bawah umur berinisial MK (17), warga Lamongan, Jawa Barat dengan korban Fergi Muhammad Ilbram, warga Wonosidi Lor, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo.
"Dalam restorative juctice, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk pembinaan lebih lanjut," kata Iptu Novi, Rabu (1/2/2023).
Pencurian ponsel bermula saat itu, korban tidur sendiri di teras rumah dan ponsel berada di samping korban. Kemudian korban terbangun sekitar pukul 04.00 WIB. Ketika terbangun, korban mendapati ponselnya sudah hilang.
Selanjutnya, korban mengecek kamera CCTV milik tetangga.
Dari rekaman itu, terlihat saat itu pelaku melintas di depan dan jalan samping rumah korban dengan membawa ponsel.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ponsel Redmi Note 9 kurang lebih senilai Rp 2.500.000.
Adapun, pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat malam harinya atau sekira pukul 21.00 WIB.
Kemudian, pelaku diserahkan ke Polsek Wates guna pengusutan lebih lanjut.
Dari gelar perkara restorative justice yang dilaksanakan Polsek Wates mendapat tanggapan sangat positif dari undangan yang hadir. Sehingga penyelesaian kasus berjalan aman, tertib dan lancar.